Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Dua perkara Cerai Dicabut, Mediator Kembali Berhasil Mendamaikan Para Pihak

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 347

Koto Baru, 9 Juni 2021

Dua perkara Cerai Dicabut,

Mediator Kembali Berhasil Mendamaikan Para Pihak

Koto Baru, 9 Juni 2021, hari ini Rabu bertepatan dengan tanggal 28 Syawal 1442 Hijriah merupakan hari yang penuh berkah. Dua perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Koto Baru dicabut oleh para pihak. Berdasarkan laporan hasil mediasi tanggal 8 Juni 2021 yang disampaikan oleh mediator, mediasi yang dilaksanakan berhasil mendamaikan pihak-pihak yang berperkara. Perkara-perkara tersebut adalah perkara Cerai Gugat Nomor 252/Pdt.G/2021/PA.KBr., dengan mediator Bapak Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag., dan perkara Cerai Talak Nomor 266/Pdt.G/2021.PA.KBr., dengan mediator Ibu Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag.

Iblis sangat menyukai terjadinya perpisahan antara suami dan istri. Nabi Muhammad SAW mengingatkan umatnya dalam sabdanya: “Sesungguhnya Iblis meletakkan kerajaannya di atas air. Lantas mengutus pasukan-pasukannya. Prajurit yang paling dekat dengannya, ia adalah yang paling besar fitnahnya. Kemudian salah satu dari mereka atang melaporkan: “Aku telah melakukan ini dan itu!”, maka Iblis berkomentar: “Engkau tidak melakukan apa-apa!”. Selanjutnya yang lain datang seraya berkata: “Tidaklah aku tinggalkan (anak Adam) sampai aku pisahkan dirinya dengan istrinya”. Maka Iblis mendekatkannya seraya berseru: “Bagus benar dirimu”. (HR. Muslim)

“Ash shulhu khair”, kata Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag., setelah berhasil memediasi para pihak dalam perkara perceraian. Niat yang tulus ikhlas yang diiringi dengan upaya maksimal dalam melaksanakan mediasi ternyata membawa dampak positif bagi kedua pihak. Beliau menambahkan bahwa upaya damai yang dilaksanakan selama 2 kali pertemuan ini juga telah menggugah perasaan cinta kedua pihak, sehingga pihak Penggugat bersedia mencabut gugatannya dan kembali rukun membina rumah tangga dengan Tergugat.

 

Selain itu, Hakim mediator Ibu Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag., menjelaskan bahwa dalam proses mediasi, pasangan suami istri tersebut menyampaikan uneg-unegnya kepada pasangannya di hadapan mediator. Setelah itu dicari solusi bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Masing-masing pihak berjanji akan merubah sikap dan prilaku yang tidak disukai pasangannya.

Ibu Rina selaku mediator juga menyampaikan bahwa komitmen mediator juga merupakan salah satu kunci keberhasilan proses mediasi. Mediator dituntut terus belajar terutama menyangkut teknis mediasi. Namun selain itu, mediator selaku fasilitator harus menfasilitasi kedua belah pihak karena sehebat apapun mediatornya, jika salah satu pihak tidak beriktikad baik, mediasi tidak akan mungkin berhasil. Hal pertama yang harus dipahami mediator adalah masalah antara kedua belah pihak. “Pahami penyebab masalah sehingga kita bisa memilah-milah pilihan solusi terbaiknya”. Selanjutnya adalah bersikap netral dan membangun komunikasi dengan kedua belah pihak. mediator sebagai penengah yang netral. Apabila komunikasi antara keduanya tidak lancar, mediator dapat melakukan pertemuan terpisah dengan para pihak sehingga dapat terungkap permasalahan atau keinginan tersembunyinya.

Terdapat kata bijak yang disampaikan oleh Guntara Nugraha, Teruntuk pasangan yang saling mencinta dan mengasihi karena Allah! Bersabarlah dengan sabar yang indah, pertahankan kesakralan dan keutuhan rumah tangga yang sudah terbina rapi, tepis segala hasud yang ada. Bersabarlah dan terus bersabar atas segala ujian yang menimpa, karena esok atau lusa mungkin kita sudah tiada. Maka perjuangkanlah mahligai rumah tangga sampai ajal memisahkan. (MF)

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS