Dua perkara Cerai Dicabut, Mediator Kembali Berhasil Mendamaikan Para Pihak
Koto Baru, 9 Juni 2021
Dua perkara Cerai Dicabut,
Mediator Kembali Berhasil Mendamaikan Para Pihak
Koto Baru, 9 Juni 2021, hari ini Rabu bertepatan dengan tanggal 28 Syawal 1442 Hijriah merupakan hari yang penuh berkah. Dua perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Koto Baru dicabut oleh para pihak. Berdasarkan laporan hasil mediasi tanggal 8 Juni 2021 yang disampaikan oleh mediator, mediasi yang dilaksanakan berhasil mendamaikan pihak-pihak yang berperkara. Perkara-perkara tersebut adalah perkara Cerai Gugat Nomor 252/Pdt.G/2021/PA.KBr., dengan mediator Bapak Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag., dan perkara Cerai Talak Nomor 266/Pdt.G/2021.PA.KBr., dengan mediator Ibu Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag.
Iblis sangat menyukai terjadinya perpisahan antara suami dan istri. Nabi Muhammad SAW mengingatkan umatnya dalam sabdanya: “Sesungguhnya Iblis meletakkan kerajaannya di atas air. Lantas mengutus pasukan-pasukannya. Prajurit yang paling dekat dengannya, ia adalah yang paling besar fitnahnya. Kemudian salah satu dari mereka atang melaporkan: “Aku telah melakukan ini dan itu!”, maka Iblis berkomentar: “Engkau tidak melakukan apa-apa!”. Selanjutnya yang lain datang seraya berkata: “Tidaklah aku tinggalkan (anak Adam) sampai aku pisahkan dirinya dengan istrinya”. Maka Iblis mendekatkannya seraya berseru: “Bagus benar dirimu”. (HR. Muslim)
“Ash shulhu khair”, kata Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag., setelah berhasil memediasi para pihak dalam perkara perceraian. Niat yang tulus ikhlas yang diiringi dengan upaya maksimal dalam melaksanakan mediasi ternyata membawa dampak positif bagi kedua pihak. Beliau menambahkan bahwa upaya damai yang dilaksanakan selama 2 kali pertemuan ini juga telah menggugah perasaan cinta kedua pihak, sehingga pihak Penggugat bersedia mencabut gugatannya dan kembali rukun membina rumah tangga dengan Tergugat.
Selain itu, Hakim mediator Ibu Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag., menjelaskan bahwa dalam proses mediasi, pasangan suami istri tersebut menyampaikan uneg-unegnya kepada pasangannya di hadapan mediator. Setelah itu dicari solusi bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Masing-masing pihak berjanji akan merubah sikap dan prilaku yang tidak disukai pasangannya.
Ibu Rina selaku mediator juga menyampaikan bahwa komitmen mediator juga merupakan salah satu kunci keberhasilan proses mediasi. Mediator dituntut terus belajar terutama menyangkut teknis mediasi. Namun selain itu, mediator selaku fasilitator harus menfasilitasi kedua belah pihak karena sehebat apapun mediatornya, jika salah satu pihak tidak beriktikad baik, mediasi tidak akan mungkin berhasil. Hal pertama yang harus dipahami mediator adalah masalah antara kedua belah pihak. “Pahami penyebab masalah sehingga kita bisa memilah-milah pilihan solusi terbaiknya”. Selanjutnya adalah bersikap netral dan membangun komunikasi dengan kedua belah pihak. mediator sebagai penengah yang netral. Apabila komunikasi antara keduanya tidak lancar, mediator dapat melakukan pertemuan terpisah dengan para pihak sehingga dapat terungkap permasalahan atau keinginan tersembunyinya.
Terdapat kata bijak yang disampaikan oleh Guntara Nugraha, Teruntuk pasangan yang saling mencinta dan mengasihi karena Allah! Bersabarlah dengan sabar yang indah, pertahankan kesakralan dan keutuhan rumah tangga yang sudah terbina rapi, tepis segala hasud yang ada. Bersabarlah dan terus bersabar atas segala ujian yang menimpa, karena esok atau lusa mungkin kita sudah tiada. Maka perjuangkanlah mahligai rumah tangga sampai ajal memisahkan. (MF)